Rabu, 16 Desember 2015

OUTSOURCING (ALIH DAYA) PERUSAHAAN

Tulisan_4SS_Pengantar Bisnis

Outsourcing terbagi atas dua suku kata: out dan sourcing. Sourcing berarti mengalihkan kerja, tanggung jawab dan keputusan kepada orang lain. Outsourcing dalam bahasa Indonesia berarti alih daya. Dalam dunia bisnis, outsourcing atau alih daya dapat diartikan sebagai penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan yang sifatnya non-core atau penunjang oleh suatu perusahaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh.



Dalam Undang-undang ketenagakerjaan, secara hukum dikenal 2 (dua) macam Pekerja yaitu Pekerja Kontrak (PKWT) dan Pekerja Tetap atau Pekerja PKWTT/Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu. Karyawan Kontrak (Outsourcing) diartikan secara hukum adalah Pekerja dengan status bukan Pekerja tetap atau dengan kalimat lain Pekerja yang bekerja hanya untuk waktu tertentu berdasar kesepakatan antara Pekerja dengan Perusahaan pemberi kerja.
Di negara kita, ada undang-undang yang khusus mengatur mengenai hal ini, yaitu UU No. 13 tahun 2003. Yang membuat sedikit kerancuan adalah tidak ada penyebutan istilah outsourcing dalam undang-undang tersebut. Yang bisa ditarik dari UU tersebut adalah outsourcing memiliki dua bentuk, yaitu pemborongan pekerjaan dan penyediaan jasa pekerja / buruh.

Sistem Kerja Outsourcing


Sistem perekrutan tenaga kerja outsourcing sebenarnya tidak jauh berbeda dengan sistem perekrutan karyawan pada umumnya. Perbedaannya, karyawan ini direkrut oleh perusahaan penyedia tenaga jasa, bukan oleh perusahaan yang membutuhkan jasanya secara langsung. Nanti, oleh perusahaan penyedia tenaga jasa, karyawan akan dikirimkan ke perusahaan lain (klien) yang membutuhkannya.
Dalam sistem kerja ini, perusahaan penyedia jasa outsource melakukan pembayaran terlebih dahulu kepada karyawan. Selanjutnya mereka menagih ke perusahaan pengguna jasa mereka.

Keuntungan dari Outsourcing :
1. Perusahaan bisa lebih fokus pada tujuan utama, dengan memperbaharui strateginya.
2. Menghemat anggaran perusahaan, karena outsourcing dapat menekan biaya operasional
3. Mendapatkan tenaga yang ahli dalam bidangnya, sehingga mempermudah jalan dalam mencapai tujuan peruasahaan.
Tidak direpotkan dengan administrasi kepegawaian karena sudah ditangani langsung oleh vendor penyedia tenaga kerja.
Meningkatkan efisiensi perusahaan

Sedangkang kerugian dari outsourcing adalah :
1. Kesepakatan dari kontraktual outsourcing harus berjangka waktu lama untuk menjamin keamanan data dan kelanggengan sistem yang sudah berjalan.
2. Memerlukan waktu, kordinasi dan biaya dalam melakukan perubahan terhadap isi dari kesepakatan kerja sebelumnya.
3. Memiliki ketergantungan kepada pihak ketiga (pengembang dan pengelola) sehingga cukup sulit bagi perusahaan untuk mengambil alih kembali sistem yang sudah berjalan saat ini (memerlukan waktu dan tenaga).
4. Adanya kecenderungan outsourcer untuk merahasiakan sistem yang digunakan dalam membangun sistem informasi bagi pelanggannya agar jasanya tetap digunakan.
5. Memungkinkan terjadinya pencurian atau hilangnya sistem dan data yang perusahaan sehingga merugikan perusahaan.

Setiap perusahaan bebas melakukan segala hal untuk mencapai tujuannya, asalkan mengikuti aturan yang berlaku. salah satunya melakukan outsourcing. singkatnya outsourcing adalah mengontrak karyawan selama jangka waktu tertentu. Dengan melakukan outsourcing perusahaan bisa mendapatkan tenaga kerja yang ahli di bidangnya, otomatis dapat mendorong perusahaan menjadi lebih maju lagi.
Pekerja outsourcing harus memberikan hasil terbaiknya bagi perusahaan, karena pekerja outsourcing tidak mempunyai jaminan, mereka harus menerima sistem kontrak dari perusahaan, kondisi ini dapat mempersulit setiap karyawan untuk mendapatkan posisi yang lebih tinggi dan bahkan tidak mungkin. Dan berpeluang lebih besar terkena PHK.


Sumber :
http://jhamelah.blogstudent.mb.ipb.ac.id/2010/12/27/outsourcing-alasan-kelebihan-dan-kekurangan/
http://tipskarir.com/peraturan-karyawan-kontrak-outsourcing-dan-penjelasannya/#.VnQJG0qLTIU
http://atepfirm.com/kerugian-dan-keuntungan-sistem-outsourching


1 komentar: