Minggu, 04 Desember 2016

KOPERASI SIMPAN PINJAM (EKONOMI KOPERASI)

KOPERASI SIMPAN PINJAM
Diajukan sebagai tugas mata kuliah
Ekonomi Koperasi



Disusun oleh :
Alim Rahman Hakim                           20215553
Fadliansyah                                           22215360
Muhamad Reza Mulyawan                 24215413
Rubi Heliantara                                    26215292

                    2EB25




   FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
KARAWACI
2016






KATA PENGANTAR

Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta hidayah-Nya sehingga penyusunan Makalah ini dapat diselesaikan.
Makalah ini disusun untuk diajukan sebagai tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi (Softskil) dengan judul “Koperasi Simpan Pinjam”
Terima kasih disampaikan kepada Bapak Supiani, Dr  selaku dosen mata kuliah Ekonomi Koperasi yang telah membimbing dan memberikan kuliah demi lancarnya tugas  makalah ini.
Demikianlah makalah ini disusun semoga bermanfaat, agar dapat memenuhi tugas mata kuliah ini.






BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Koperasi Simpan Pinjam merupakan salah satu lembaga keuangan bukan bank yang bertugas memberikan pelayanan masyarakat, berupa pinjaman dan tempat penyimpanan uang bagi masyarakat. PRINSIP KOPERASI SIMPAN PINJAM Usaha Koperasi yang dikelola oleh para anggota dengan membentuk kepengurusan koperasi melalui Rapat Anggota yang pelaksanaan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi.
Prinsip Koperasi:
1.      Keanggotaan bersifat sukarela
2.      Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
3.      Pembagian laba (sisa hasil usaha) dilakukan secara adil dan sebanding dengan besar jasa para anggota.
4.      Kemandirian
5.      Pendidikan perkoperasian
6.      Kerjasama antar koperasi
Manfaat Koperasi Simpan Pinjam
1.      Anggota dapat memperoleh pinjaman dengan mudah dan tidak berbelit-belit
2.      Proses pembagian bunga adil, karena disepakati dalam rapat anggota
3.      Pada saat peminjaman dana, tidak menggunakan syarat adanya pinjaman


MANAJEMEN KOPERASI SIMPAN PINJAM

Ruang lingkup kegiatan usaha koperasi simpan pinjam secara umum adalah penghimpunan dan penyaluran dana yang berbentuk penyaluran pinjaman terutama dari dan untuk anggota.
Kegiatan dari sisi pasiva, koperasi simpan pinjam melakukan kegiatan penghimpunan dana baik dari anggota ataupun masyarakat umum. Bentuk penghimpunan dana ini bisa berupa tabungan atau simpanan sedangkan dari masyarakat bisa berbentuk pinjaman modal usaha
Sedangkan kegiatan dari sisi aktiva adalah melakukan upaya untuk memperoleh laba dengan cara mengalokasikan dari hasil penghimpunan dana yang disalurkan kepada anggota dalam bentuk pinjaman. Dilihat secara rincinya, kegiatan koperasi adalah sebagai berikut :
1.      Koperasi Simpan Pinjam dituntut mampu melayani penyimpanan dan juga penarikan dana oleh anggota sesuai dengan ketentuan dan kesepakatan.
2.      Koperasi Simpan Pinjamo, juga menyalurkan dana yang terkumpul dari anggota yang di masa dating akan diterima kembali secara bertahap
Dikedua kegiatan diatas, harus dikelola sedemikian rupa agar kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana berjalan seimbang


BAB II
KAJIAN TEORI

A. Teori Singkat Mengenai Koperasi Simpan Pinjam

1. Pengertian Simpan Pinjam

Menurut Melayu SP Hasibuan (1996) : 
“Simpan Pinjam merupakan suatu transaksi yang memungut dana dalam bentuk pinjaman dan menyalurkan kembali dalam bentuk pinjaman kepada anggota yang membutuhkan, hal ini dilakukan dalam rangka mengurangi gerakan rentenir yang merugikan masyarakat”.

Jadi Simpan Pinjam merupakan suatu usaha yang memberikan kesempatan kepada anggota untuk menyimpan dan meminjam uang.

Menurut Ninik Widiyanti (2003) :
“Simpan Pinjam merupakan suatu usaha yang melakukan pembentukan modal melalui tabungan para anggota secara teratur dan terus menerus kemudian dipinjamkan kembali kepada para anggota dengan cara yang mudah, murah, cepat, tepat untuk tujuan produktif dan kesejahteraan”.

Menurut Umar Burhan (1989) :
“Simpan Pinjam adalah suatu usaha yang menghimpun dana dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kembali dalam bentuk pinjaman kepada anggota dalam jumlah dan waktu tertentu sesuai dengan bunga yang telah disepakati”.

Koperasi Simpan Pinjam melindungi anggotanya dari rentenir dan pemerintah berusaha memperbesar usaha koperasi dengan memberikan pinjaman modal kepada koperasi, sehingga anggota koperasi terhindar dari tangan rentenir melalui pinjaman dari koperasi dengan bunga-bunga yang ringan. Dalam memberikan pinjaman, koperasi simpan pinjam membimbing anggotanya dalam mempergunakan uang yang mereka pinjam, mereka didik untuk mengatur keuangan anggota agar bermanfaat dan mendidik anggota agar menggunakan modal dengan sebaik-baiknya.

2. Pengertian Koperasi.

Koperasi berasal dari bahasa Inggris yaitu: Co-Operation yang berarti bekerja sama. Yang berasal dari kata Co yang berarti bersama-sama dan Operation yang berarti bekerja. Dan kata asing itulah berkembang menjadi bahasa Indonesia yaitu Koperasi. Semula penulisannya adalah Cooperasi. Perubahan penulisan ini dari Cooperasi jadi Koperasi mulai berlakunya UU Koperasi No.78 Tahun 1958.

Koperasi sebagai lembaga ekonomi oleh para ahli diberi pembatasan atau definisi sebagai berikut:

a. Menurut Hendrojogi (2004)
“Koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan”.

b. UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 beserta penjelasannya:
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan.

c. Eko Teko Sumadiwirjo(1989:71)
Dalam bukunya ”Koperasi” dan artinya bagi masyarakat Indonesia “Koperasi adalah sebuah perkumpulan yang memungkinkan beberapa orang atau badan hukum dengan jalan sama atas dasar sukarela serta hak dan tanggung jawab yang sama, menyelenggarakan produksi, pembelian atau penjualan barang dan jasa untuk kepentingan anggota”. 

Dari beberapa definisi koperasi diatas pada dasarnya adalah sama yaitu bukan untuk mencari keuntungan tetapi demi kesejahteraan anggota.

Jadi Koperasi Pegawai Negeri (KPN) adalah suatu badan usaha yang bertujuan untuk memberikan atau memudahkan anggota mendapatkan modal serta mendapatkan kebutuhan pokok dan penyaluran beras secara rutin dengan berazaskan kekeluargaan serta dapat memberikan pelayanan usaha simpan pinjam untuk anggota sendiri.
Adapun syarat-syarat yang dapat diterima menjadi anggota koperasi menurut pasal empat (4) dalam Anggaran Dasar adalah:

1) Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum.
2) Mata pencarian guru, karyawan / karyawati.
3) Telah menyatakan kemampuan dan kesanggupan secara teratur untuk melunasi simpanan pokok dan membayar simpanan wajib secara teratur sebagaimana yang dimaksud pasal 29 ayat1.
4) Bersedia menjadi pengguna jasa koperasi.
5) Mempunyai kemampuan dan bersedia untuk berpartisipasi dalam kegiatan usaha koperasi.
6) Mempunyai kemampuan mengembangkan kebersamaan.
7) Telah menyetujui isi Anggaran Dasar dan ketentuan-ketentuan koperasi yang berlaku.

3. Jenis-jenis Koperasi
Adapun Jenis-jenis Koperasi menurut Hendrojogi (2004) adalah :
1. Koperasi produksi 
2. Koperasi konsumsi
3. Koperasi simpan pinjam
4. Koperasi serba usaha 

4. Landasan Koperasi.
Berdasarkan Bab II Pasal 2 UU No. 12 / 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian, Landasan Koperasi adalah:
a. Landasan Ideal Koperasi adalah Pancasila
b. Landasan Dtrukturil Koperasi adalah UUD 1945 dan Landasan Geraknya adalah Pasal 33 Ayat 1 UUD 1945 beserta penjelasannya.
c. Landasan Mental Koperasi Indonesia adalah kesetiaan kawan dan kesadaran pribadi.

5. Fungsi Koperasi
Berdasarkan Bab III Bagian 2 UU No. 12 / 1967, fungsi Koperasi adalah:
a. Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat.
b. Alat pendemokrasi ekonomi Nasional.
c. Sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia.


BAB III
PEMBAHASAN

Manfaat Koperasi simpan pinjam bagi anggota dan masyarakat

Koperasi simpan pinjam maupun koperasi serba usaha sebagai salah satu bentuk badan usaha yang di atur oleh pemerintah melalui uu no 25 tahun 1992 bertujuan untuk memberi kemaslahatan bagi anggotanya. Tentu saja pemerintah berharap koperasi dapat memberikan kontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional.
Pemerintah telah menyadari betul bahwa pertumbuhan ekonomi tidak bisa di sandarkan sepenuhnya kepada perusahaan perusahaan besar. Para pemangku kebijakan telah mengetahui bahwa belum tentu perusahaan besar tersebut memberikan manfaat kepada masyarakat sekitar.

Manfaat koperasi bagi anggota

Koperasi simpan pinjam mempunyai beberapa manfaat bagi anggotanya. Sebenarnya ada 2 manfaat di dalam koperasi.Yang pertama adalah  manfaat kedalam.Dalam artian pendirian koperasi tersebut akan memberikan manfaat kepada anggotanya. Berikut adalah 5 manfaat koperasi bagi anggotanya.
1.Memenuhi kebutuhan anggotanya dengan harga yang relatif murah
Koperasi serba usaha yang bergerak di bidang jual beli kebutuhan pokok atau sembako dapat melayani anggotanya dengan harga jual barang yang lebih murah. Hal ini di karenakan anggota adalah pemilik jadi di khususkan untuk anggota harganya di bawah harga umum.
Begitu juga jika jenis usahanya adalah koperasi simpan pinjam maka koperasi dapat memberikan pinjaman dengan bunga yang ringan atau bunga yang kecil kepada seluruh anggota koperasi tersebut.
2.Memberi kemudahan kepada seluruh anggota koperasi untuk memperoleh modal usaha.
Dengan bergabung pada koperasi simpan pinjam maka anggota koperasi dapat memperokeh modal usaha dengan mudah.Hal ini tentu saja berbeda jika anggota tersebut mengajukan pinjaman kepada bank atau kepada koperasi yang dia bukan anggota.Ada persaratan yang lebih mudah untuk memperoleh pinjaman khusus bagi anggota koperasi simpan pinjam.
3.Memberikan keuntungan bagi anggota dengan memperoleh SHU
Dengan kita bergabung kepada koperasi maka setiap akhir tahun kita akan memperoleh sisa hasil usaha atau keuntungan yang di bagikan kepada seluruh anggota koperasi sesuai dengan besarnya simpanan maupun kontribusi anggota kepada koperasi tersebut.
4.Mengembangkan usaha anggota koperasi.
Dengan bergabung pada koperasi kita akan memperoleh pengetahuan baru di bidang usaha dengan cara mengikuti pelatihan yang di adakan oleh koperasi. Koperasi juga mengadakan program untuk meningkatkan usaha para anggotanya.

Manfaat koperasi bagi masyarakat

Setelah kita membahas manfaat koperasi bagi anggotanya maka kita akan membahas yang berikutnya yaitu manfaat koperasi bagi masyarakat sekitarnya dan bagi megara
1.  Membuka lapangan kerja baru
Bagi koperasi yang telah maju dan berkembang pesat tentu pengurus tidak bisa melakukan kegiatan operasional sehari hari. Mereka tentu akan membutuhkan karyawan baru untuk melaksanakan kegiatan operasional harian. Disinilah koperasi berperan mengurangi pengangguran di masyarakat.
2. Memudahkan masyarakat dalam menabung dan meminjam uang
Biasanya di koperrasi untuk orang yang akan menabung atau meminjam uang mereka tidak perlu ke kantor koperasi.karyawanlah yang datang kerumah rumah para nasabah untuk menarik tabungan atau untuk meminjamkan uang.hal ini tentu memudahkan masyarakat untuk memabung.karena jika mereka menabung harus ke bank umum mereka tidak sempat ke kantor karena kesibukan harian. Dan juga mereka malu jika kekantor tapi hanya menabung sedikit.Di sinilah koperasi membantu mereka dengan cara di tarik langsung ke rumah.

3. Ikut menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi negara
Manfaat yang ketiga ini manfaat secara umum koperasi bagi pemerintah. Dengan maju dan berkembangnya koperasi maka ikut menggerakkan roda ekonomi suatu negara. Dan juga ikut menjadi benteng pertahanan ekonomi nasional dalam menghadapi MEA atau masyarakat ekonomi ASEAN.

KEUNGGULAN KOPERASI
Koperasi bersaing dengan organisasi lain dalam hal memperoleh anggota, modal, pelanggan, dan sebagainya. Jika koperasi ingin menarik anggota, maka harus menawarkan keunggulan khusus, antara lain:

1.                  Keunggulan khusus yang ditawarkan koperasi jasa haruslah keunggulan khusus yang tidak ditemukan dalam lembaga lain, hanya dapat diwujudkan oleh individu-individu itu jika mereka menjadi anggota koperasi dan ini berarti pada saat mereka menjadi pemilik, dalam waktu yang sama mereka menjadi pengguna jasa. Seseorang pelaku (subject) ekonomi memasuki suatu hubungan dengan sebuah koperasi, maka ia dapat memperoleh manfaat sebagai kreditur, pemilik, pembeli, supplier, pelanggan atau karyawan.
2.                  Para anggota koperasi dapat mengharapkan promosi khusus atas kepentingan mereka.
3.                  Permodalan koperasi berasal dari para anggota koperasi yang kemudian akan dibagikan sebagai sisa hasil usaha (SHU) yang sesuai dengan jumlah yang disetor.


PERKEMBANGAN KOPERASI SIMPAN PINJAM

Koperasi simpan pinjam awalnya pertama kali dikembangkan di Jerman pada pertengahan abad ke 19. Dikarenakan keperluan masyarakat untuk mendapatkan uang dengan prosedur dan cara yang cepat maka jenis koperasi ini berkembang di berbagai negara termasuk pula di Indonesia.

Pada tahun 1985, pemerintah Belanda di Indonesia membentuk lembaga simpan pinjam. Sejak itulah koperasi simpan pinjam berkembang di Indonesia hingga saat ini. Dari data yang diperoleh pada bulan Juli 2002, kegiatan usaha simpan pinjam yang dilakukan koperasi simpan pinjam (termasuk pula usaha simpan pinjam) memperlihatkan kinerja yang cukup baik. Tercatat ada sebanyak 1.257 unit koperasi simpan pinjam dan 35.430 unit usaha simpan pinjam, dengan volume usaha dan  anggota sebanyak Rp0.650 triliun dan 576.840 anggota (nasabah) untuk koperasi simpan pinjam serta Rp.3,902 triliun dan 9.923.777 anggota(nasabah) untuk usaha simpan pinjam (Data diambil dari Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Juli 2002.)

Perkembangan koperasi simpan pinjam dan usaha simpan pinjam pada dasarnya dapat dilihat dari beberapa indikator, yaitu :
  • ·         Jumlah lembaga
  • ·         Jumlah anggota
  • ·         Volume usaha
  • ·         Modal

Atas dasar indikator tersebut dapat dikatakan bahwa koperasi simpan pinjam telah berkembang sesuai dengan kebutuhan anggota akan jasa keuangan (simpan pinjam). Namun demikian walau jumlah koperasi simpan pinjam tumbuh    rata-rata sekitar 3,38% pertahun yang diikuti dengan pertumbuhan modal yang cukup tinggi yaitu 33,69%, tetapi jumlah anggota koperasi simpan pinjam turun rata-rata -1,79% pertahun dan volume usaha(pinjaman) juga menurun rata-rata sekitar 3,85% pertahun. Kondisi tersebut memberikan gambaran bahwa terdapat indikasi anggota koperasi simpan pinjam yang meminjam menurun, sebagai akibat dari kondisi bagi pengembangan usaha. Pada kondisi perputaran modal yang tidak sampai satu kali pada tahun 2002, memberikan gambaran bahwa secara umum terdapat modal koperasi yang menganggur (idle).
Walaupun peraturan perundangan dan aturan pendukung lainnya telah cukup lengkap, ternyata masih belum dapat mendorong secara signifikan peningkatan kualitas koperasi simpan pinjam dan usaha simpan pinjam. Bahkan diduga kuat bayak koperasi simpan pinjam yang tidak melayani anggota, sebagai pemilik dan pengguna, tetapi lbih banyak melayani masyarakat lainnya yang bukan merupakan anggota. Bahkan cukup banyak ditemui koperasi simpan pinjam yang beroperasi saat ini lebih banyak menguntungkan atau berorientasi kepada kepentingan  anggota sebagai pemilik dan sangat kurang memperhatikan kepentingan anggota/calon anggota sbagai pelanggan, yaitu sebagai penyimpan dan peminjam.
Terdapat dua kemungkinan terjadinya pada kegiatan operasi koperasi simpan pinjam dan usaha simpan pinjam dilihat dari PP No.9 tentang usaha simpan pinjam yaitu :
1.        Kepiawaian pengelola koperasi memanfaatkan  celah-celah beberapa aturan yang meragukan atau mendua, dan 
2.        Secara sengaja melanggar aturan yang ada, karena selama ini hampir tidak pernah dikenakan sanksi yang memadai terhadap pelanggaran.

  Sehubungan dengan adanya berbagai hambatan bagi perkembangan koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam saat ini untuk menjadi lembaga keuangan yang baik dan sehat yang ditunjukkan oleh banyaknya kelemahan pada berbagai aturan/kebijaakan yang ada serta pelaksanaannya di lapangan, Sularso(2002) mengemukakan bahwa dari hasil pengamatannya ditemukan indikasi bahwa terdapat potensi kerawanan pada koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam yaitu :

1.      Usaha simpan pinjam sebagai salah satu  unit dalam koperasi, 
2.      Koperasi simpan pinjam/usaha simpan pinjam mengembangkan pelayanan pada bukan anggota, 
3.       Koperasi simpan pinjam/usaha simpan pinjam dijadikan sebagai paying legal pelepas uang,
4.      Tidak pruden dalam memberikan pinjaman,kurang memperhatikan aspek akuntabilitas dan transparansi. 

Hambatan yang terjadi perlu segera dieliminir bagi keperluan pengembangan usaha simpan pinjam oleh koperasi (Koperasi simpan pinjam/usaha simpan pinjam) sebagai upaya pendukung pengembangan lembaga keuangan mikro adalah :
1.      Adanya perundang-undangan /aturan/kebijakan yang kurang memadai, 
2.      Sedikitnya upaya sosialisasi perundangan/aturan/kebijakan, 
3.      Tidak ada ketegasan/keberanian untuk melakukan pinalti terhadap Koperasi simpan pinjam/usaha simpan pinjam yang melanggar,
4.      Kurangnya kemampuan aparat Pembina Koperasi simpan pinjam/usaha simpan pinjam di lapangan, 
5.      Adanya ketidakjelasan tanggung jawab pembinaan dan pengembangnan koperasi simpan pinjam selama masa transisi pada penerapan UU No.25/1999 mengenai otonomi daerah. 

Oleh karena itu diperlukan kerjasama antar pihak yang terkait dalam memperbaiki kelemahan yang ada dalam mengembangkan Koperasi simpan pinjam/usaha simpan pinjam agar nantinya dapat menjadi lembaga keuangan mikro bukan bank yang baik dan sehat serta dipercaya masyarakat banyak.

KELEBIHAN KOPERASI DIBANDING BANK
Kelebihan dari koperasi yaitu:
1.      Usaha koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi juga untuk masyarakat pada umumnya.
2.      Koperasi dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat.
3.      Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota.
4.      Membantu membuka lapangan pekerjaan
5.      Mendapat kesempatan usaha yang seluas-luasnya dari pemerintah.
6.      Mendapat bimbingan dari pemerintah dalam rngka mengembangkan koperasi.

Contoh Kasus:
Koperasi yang kami bahas disini adalah Koperasi Kospin Sumber Rezeki
Kospin Sumber Rizki adalah salah satu Koperasi Simpan Pinjam Terbaik di Kota Tangerang Selatan.Kospin Sumber Rizki menyediakan beragam jasa dan layanan keuangan, dengan produk utama yaitu Pinjaman/kredit, Simpanan/tabungan dan Simpanan berjangka.
Kospin Sumber Rizki telah banyak membantu menyediakan solusi dalam mengatasi kesulitan pengusaha kecil dan menengah dalam mendapatkan pinjaman sebagai modal usaha.

Visi
Menjadi Koperasi Simpan Pinjam Terbaik dengan Mewujudkan 1 juta wirausaha sukses di Indonesia.
Misi
1. Melayani semua kebutuhan masyarakat melalui produk dan jasa keuangan terbaik.
2. Mendidik dan mensejahterakan anggota dan masyarakat.
3. Melaksanakan operational excellent dan Risk management dengan baik.
4. Selalu dekat dengan masyarakat dengan terus memperluas jaringan.
5. Berkontribusi langsung dalam meningkatkan perekonomian Indonesia.





KREDIT
A.    KREDIT INVESTASI
Tujuan Pembiayaan:
  • Fasilitas pinjaman yang bertujuan untuk investasi.

Keunggulan :
  • Proses cepat mulai 1 hari kerja*
  • Persyaratan mudah dan fleksibel.
  • Bebas biaya penalti untuk pelunasan sewaktu-waktu.
  • Aman dan terpercaya.
  • Jangka waktu kredit sampai dengan 5 tahun.
  • Plafon bisa disesuaikan.
    *Setelah persyaratan data dinyatakan lengkap
Skema :
  • Plafon Kredit kecil hingga besar.
  • Jangka waktu Kredit: 1 tahun - 5 tahun, dengan ketentuan:
*Usia debitur minimal 21 th, usia maksimal 60 th bagi wiraswasta dan profesional pada saat jatuh tempo kredit.
*Jika menggunakan HGB maka pada saat jatuh tempo usia HGB masih berlaku minimal 2 th, penyimpangan jatuh tempo dimungkinkan dengan syarat HGB dinaikkan statusnya menjadi Hak Milik pada saat akad kredit pada approved notaris Kospin SR.


B.     KREDIT KENDARAAN BERMOTOR
Tujuan Pembiayaan:
  • Bagi Anda yang ingin memiliki kendaraan pribadi pertama Anda atau Bagi Anda yang ingin meremajakan unit kendaraan Anda.
  • Kendaraan baru atau second.
Keunggulan :
  • Proses cepat, syarat mudah dan fleksibel.
  • Bebas biaya penalti untuk pelunasan sewaktu-waktu.
  • Aman dan terpercaya.
  • DP 20-30%.
Skema :
  • Jangka waktu Kredit: 1 tahun - 5 tahun, dengan ketentuan:
* Usia debitur minimal 21 th, usia maksimal 60 th bagi wiraswasta dan profesional pada saat jatuh tempo kredit.
  • Besar angsuran : memperhitungkan kapasitas pembayaran dari calon peminjam.
C.     KREDIT MODAL KERJA
Tujuan Pembiayaan:
Cocok untuk membiayai keperluan usaha, penambahan modal usaha dan pengembangan usaha Anda yang sudah berjalan. Kami sediakan 2 jenis sistem angsuran yang memudahkan Anda yaitu:
  • Bunga Menurun (Bridging Xtra), cukup bayar bunga saja setiap bulan, pokoknya dibayar diakhir masa pinjaman.
  • Anguran Flate, Angsuran yang ringan dan pasti setiap bulannya.
Keunggulan :
·                     Proses cepat mulai 1 hari kerja
·                     Persyaratan mudah dan fleksibel.
·                     Dana yang diterima lebih banyak, dengan potongan administrasi yang rendah.
·                     Bebas biaya penalti untuk pelunasan sewaktu-waktu.
·                     Aman dan terpercaya.
·                     Cair lebih besar.
*Setelah persyaratan data dinyatakan lengkap
Skema :
·                     Plafon kecil hingga besar.
·                     Bisa take over dari lembaga keuangan lainnya.
·                     Jangka waktu Kredit: 1 tahun - 5 tahun, dengan ketentuan:
·                     Usia debitur minimal 21 tahun, usia maksimal 60 tahun bagi wiraswasta dan profesional pada saat jatuh tempo kredit.
·                     Maksimal Pembiayaan:
·                     Pembiayaan: 50-70 % dari nilai taksasi.
·                     Besar angsuran : memperhitungkan kapasitas pembayaran dari calon peminjam.

TABUNGAN

A. SIMPANAN MASA DEPAN
Keunggulan:
1.      Pelayanan transaksi yang cepat.
2.      Tanpa harus antri disetiap cabang Kospin SR.
3.      Transaksi aman dan nyaman.
4.      Aman dan terpercaya.
5.      Bisa dijadikan agunan kredit (back toback).
Skema :
1.      Penutupan rekening hanya Rp 20.000,-.
2.      Bunga dihitung berdasarkan saldo harian.
Langkah Berikutnya:
1.      Membawa bukti identitas diri yang masih berlaku, yaitu :
Perorangan : KTP (WNI).
Badan Usaha : SIUP, TDP, NPWP
2.      Mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening simpanan Kospin Sumber Rizki.

B. SIMPANAN MASA DEPAN BERJANGKA
SIMADEB memberikan bunga yang tetap atau lebih tinggi disaat bunga di lembaga keuangan lain turun,sehingga simpanan Anda bisa terus berkembang dan Anda bisa menikmati hasil investasinya.
Keunggulan:
1.                  Pelayanan transaksi yang cepat, tanpa harus antri disetiap cabang Kospin SR.
2.                  Bunga Lebih tinggi.
3.                  Bebas memperpanjang SIMADEB (deposito)secara otomatis (ARO).
4.                  Bunga dapat ditempatkan kembali kepokok SIMADEB (deposito) atau ditransfer ke
            rekening SIMAPAN
(Simpanan) anda yang dapat ditarik kapanpun.
5.                  Pelayanan professional secara personal dengan sepenuh hati.
6.                  Bebas dicairkan sewaktu-waktu tanpa pinalti.
7.                  Transaksi aman, nyaman, aman dan terpercaya.
8.                  Bisa dijadikan agunan Kredit Multiguna (back to back).
Skema :
1)                  Jangka waktu simpanan : 1 bulan, 3bulan, 6 bulan dan 12 bulan.
2)                  Bunga dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
3)                  Bunga dihitung berdasarkan jumlah hari sebenarnya (1 tahun dihitung 365 hari).
4)                  Penutupan Deposito Rp. 0,-
5)                  Bunga dihitung berdasarkan saldo harian.
Langkah Berikutnya:
Membawa bukti identitas diri yang masih berlaku, yaitu :
* Perorangan : KTP (WNI).
*Badan Usaha : SIUP, TDP, NPWP.
Mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening SIMADEB Kospin Sumber Rizki.
Mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening simpanan (SIMAPAN) apabila bunga ingin ditransfer kerekening simpanan (SIMAPAN).Penempatan minimal Rp. 25.000.000.
B.     TABUNGAN HADIAH RAMADHAN

THR (Tabungan Hari Raya) Memberikan solusi bagi Anda untuk menyimpan uang dengan komitmen tiap bulan minimal Rp 20.000,- dalam jangka 12 bulan untuk kebutuhan hari raya atau pun untuk belanja untuk biaya hari raya.

Dengan fasilitas memberikan bunga yang tetap sehingga simpanan Anda bisa terus berkembang dan Anda bisa menikmati hasilnya pada saat Anda membutuhkannya di hari raya nanti.

Keunggulan:

1.      Pelayanan transaksi yang cepat, tanpa harus antri disetiap cabang Kospin SR.
2.      Bunga Lebih tinggi.
3.      Pelayanan professional secara personal dengan sepenuh hati.
4.      Transaksi aman, nyaman, aman dan terpercaya.

Skema :

1.      Jangka waktu simpanan : 12 bulan.
2.      Bunga dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
3.   Bunga dihitung berdasarkan saldo harian.

Langkah Berikutnya:

Membawa bukti identitas diri yang masih berlaku, yaitu :

* Perorangan : KTP (WNI)

Mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening THR (Tabungan Hari Raya)

Kegiatan Usaha
Cerdas Menabung Bersama Kospin Sumber Rizki adalah salah satu program yang diadakan oleh Kospin Sumber Rizki yang bekerjasama dengan Paud, TK, RA dan BKB khususnya di Pamulang dan sekitarnya.

Dimana targetnya adalah untuk menanamkan sikap rajin menabung kepada anak-anak sejak usia dini. Pada hari Rabu, 19 Agustus 2015, program Cerdas Menabung Bersama Kospin Sumber Rizki bersama 30 anak-anak dari RA Yasmin Pamulang Timur diadakan di Kantor pusat Koperasi Sumber Rizki di Jl. Dr. Setiabudi No. 26 Pamulang Timur.

Bersamaan dengan adanya peringatan Hari Raya Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus yang lalu, maka konsep acara CMB Kospin Sumber Rizki di padukan dengan perlombaan-perlombaan yang bertemakan hari Kemerdekaan, seperti Lomba memindahkan bendera dan lomba Tiup gelas merah putih.

Adapun perlombaan utama dengan Konsep Ayo menabung, yaitu lomba menghias celengan. Dimana anak-anak akan menggunakan kreatifitasnya untuk menghias celengan masing-masing. Setelah selesai menghias, anak-anak di perbolehkan untuk membawa celengan tersebut pulang untuk mereka isi setiap hari.

Adapun souvenir dan hadiah yang Kospin Sumber Rizki sediakan, bukan hanya untuk anak-anak, melainkan untuk orang tua dan guru berupa snack, hadiah lomba, piala, souvenir gelas, kipas, payung, tabungan pendidikan dan lain-lain yang diberikan Kospin Sumber Rizki gratis tanpa di kenakan biaya apapun.

Selain itu, anak-anak juga diperkenalkan dengan dunia perbankan dan dijelaskan bagaimana cara menabung di bank beserta manfaatnya dengan cara yang fun dan penuh kegembiraan serta ruangan yang disetting seperti tempat bermain anak-anak.

Acara ini adalah wujud apresiasi Kospin Sumber Rizki untuk anak-anak dalam mewujudkan cita-cita dan demi masa depan yang cerah dengan belajar dan disiplin menabung sejak dini.Acara CMB Kospin Sumber Rizki dan RA Yasmin Pamulang ditutup dengan berfoto bersama yang dilakukan di depan kantor Koperasi Sumber Rizki.











BAB IV
PENUTUP
I.              Kesimpulan

Koperasi sebagai salah satu pelaku industri yang berbeda dengan yang lain, mempunyai tantangan tersendiri untuk menghadapi perdagangan bebas, baik dari sektor gerakan maupun permasalahan internal koperasi itu sendiri. Eksistensi gerakan Koperasi sebagai suatu institusi ekonomi diharapkan dapat berperan sebagai mesin penggerak kegiatan ekonomi nasional. Oleh karena itu, peran koperasi harus terus ditingkatkan sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan anggota dan sekaligus dapat meningkatkan kegairahan berusaha di kalangan masyarakat dengan cara pembinaan yang intensif agar dapat tumbuh berkembang sehingga koperasi benar-benar mampu menunaikan peranannya menjadi soko guru perekonomian Indonesia.

II.     Saran

Oleh karena itu,sebaiknya pengenalan koperasi kepada masyarakat sebaik dikenalkan sejak dini,agar masyarakat mengerti dan memahami manfaat dari koperasi sehingga mereka bisa menggunakan fasilitas-fasilitas yang ada di koperasi dengan baik. Selain itu juga harus meningkatkan SDM  dengan kualitas yang bagus baik dari segi pengetahuan, kemampuan dan moral para anggotanya.



























Daftar Pustaka:

http://lailyardiyani.blogspot.co.id/2011/11/kondisi-koperasi-simpan-pinjam-di.html
http://logokoperasi.blogspot.co.id/2016/02/manfaat-koperasi-simpan-pinjam-bagi.html
http://lisafitri2008.blogspot.co.id/2008/11/bab-ii-landasan-teori.html
http://www.koperasi.net/2015/03/koperasi-simpan-pinjam-dan-pengelolaanya.html




2 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus