KOPERASI SIMPAN PINJAM
Diajukan sebagai tugas mata kuliah
Ekonomi Koperasi
Disusun oleh :
Alim Rahman Hakim 20215553
Fadliansyah 22215360
Muhamad Reza Mulyawan 24215413
Rubi Heliantara 26215292
2EB25
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
KARAWACI
2016
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta
hidayah-Nya sehingga penyusunan Makalah ini dapat diselesaikan.
Makalah
ini disusun untuk diajukan sebagai tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi
(Softskil) dengan judul “Koperasi Simpan Pinjam”
Terima
kasih disampaikan kepada Bapak Supiani, Dr selaku dosen mata kuliah
Ekonomi Koperasi yang telah membimbing dan memberikan kuliah demi lancarnya
tugas makalah ini.
Demikianlah
makalah ini disusun semoga bermanfaat, agar dapat memenuhi tugas mata kuliah
ini.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Koperasi Simpan Pinjam merupakan salah satu
lembaga keuangan bukan bank yang bertugas memberikan pelayanan masyarakat,
berupa pinjaman dan tempat penyimpanan uang bagi masyarakat. PRINSIP KOPERASI
SIMPAN PINJAM Usaha Koperasi yang dikelola oleh
para anggota dengan membentuk kepengurusan koperasi melalui Rapat
Anggota yang
pelaksanaan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi.
Prinsip Koperasi:
1.
Keanggotaan
bersifat sukarela
2.
Pengelolaan
koperasi dilakukan secara demokratis.
3.
Pembagian
laba (sisa hasil usaha) dilakukan secara adil dan sebanding dengan besar jasa
para anggota.
4.
Kemandirian
5.
Pendidikan
perkoperasian
6.
Kerjasama
antar koperasi
Manfaat Koperasi Simpan Pinjam
1.
Anggota
dapat memperoleh pinjaman dengan mudah dan tidak berbelit-belit
2.
Proses
pembagian bunga adil, karena disepakati dalam rapat anggota
3.
Pada
saat peminjaman dana, tidak menggunakan syarat adanya pinjaman
MANAJEMEN KOPERASI SIMPAN
PINJAM
Ruang lingkup kegiatan usaha koperasi simpan pinjam
secara umum adalah penghimpunan dan penyaluran dana yang berbentuk penyaluran
pinjaman terutama dari dan untuk anggota.
Kegiatan dari sisi pasiva, koperasi simpan pinjam
melakukan kegiatan penghimpunan dana baik dari anggota ataupun masyarakat umum.
Bentuk penghimpunan dana ini bisa berupa tabungan atau simpanan sedangkan dari
masyarakat bisa berbentuk pinjaman modal usaha
Sedangkan kegiatan dari sisi aktiva adalah melakukan
upaya untuk memperoleh laba dengan cara mengalokasikan dari hasil penghimpunan
dana yang disalurkan kepada anggota dalam bentuk pinjaman. Dilihat secara
rincinya, kegiatan koperasi adalah sebagai berikut :
1.
Koperasi
Simpan Pinjam dituntut mampu melayani penyimpanan dan juga penarikan dana oleh
anggota sesuai dengan ketentuan dan kesepakatan.
2.
Koperasi
Simpan Pinjamo, juga menyalurkan dana yang terkumpul dari anggota yang di masa
dating akan diterima kembali secara bertahap
Dikedua kegiatan diatas, harus dikelola sedemikian
rupa agar kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana berjalan seimbang
BAB II
KAJIAN TEORI
KAJIAN TEORI
A. Teori Singkat Mengenai
Koperasi Simpan Pinjam
1. Pengertian Simpan
Pinjam
Menurut
Melayu SP Hasibuan (1996) :
“Simpan Pinjam merupakan suatu transaksi yang memungut dana
dalam bentuk pinjaman dan menyalurkan kembali dalam bentuk pinjaman kepada
anggota yang membutuhkan, hal ini dilakukan dalam rangka mengurangi gerakan
rentenir yang merugikan masyarakat”.
Jadi Simpan Pinjam merupakan suatu usaha yang memberikan kesempatan kepada anggota untuk menyimpan dan meminjam uang.
Jadi Simpan Pinjam merupakan suatu usaha yang memberikan kesempatan kepada anggota untuk menyimpan dan meminjam uang.
Menurut
Ninik Widiyanti (2003) :
“Simpan Pinjam merupakan suatu usaha yang melakukan
pembentukan modal melalui tabungan para anggota secara teratur dan terus
menerus kemudian dipinjamkan kembali kepada para anggota dengan cara yang
mudah, murah, cepat, tepat untuk tujuan produktif dan kesejahteraan”.
Menurut
Umar Burhan (1989) :
“Simpan Pinjam adalah suatu usaha yang menghimpun dana dalam
bentuk simpanan dan menyalurkan kembali dalam bentuk pinjaman kepada anggota
dalam jumlah dan waktu tertentu sesuai dengan bunga yang telah disepakati”.
Koperasi Simpan Pinjam melindungi anggotanya dari rentenir
dan pemerintah berusaha memperbesar usaha koperasi dengan memberikan pinjaman
modal kepada koperasi, sehingga anggota koperasi terhindar dari tangan rentenir
melalui pinjaman dari koperasi dengan bunga-bunga yang ringan. Dalam memberikan
pinjaman, koperasi simpan pinjam membimbing anggotanya dalam mempergunakan uang
yang mereka pinjam, mereka didik untuk mengatur keuangan anggota agar
bermanfaat dan mendidik anggota agar menggunakan modal dengan sebaik-baiknya.
2.
Pengertian Koperasi.
Koperasi berasal dari bahasa Inggris yaitu: Co-Operation yang
berarti bekerja sama. Yang berasal dari kata Co yang berarti bersama-sama dan
Operation yang berarti bekerja. Dan kata asing itulah berkembang menjadi bahasa
Indonesia yaitu Koperasi. Semula penulisannya adalah Cooperasi. Perubahan
penulisan ini dari Cooperasi jadi Koperasi mulai berlakunya UU Koperasi No.78
Tahun 1958.
Koperasi sebagai lembaga ekonomi oleh para ahli diberi
pembatasan atau definisi sebagai berikut:
a.
Menurut Hendrojogi (2004)
“Koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak
social, beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi yang merupakan tata
susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan”.
b.
UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 beserta penjelasannya:
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas
azas kekeluargaan.
c.
Eko Teko Sumadiwirjo(1989:71)
Dalam bukunya ”Koperasi” dan artinya bagi masyarakat
Indonesia “Koperasi adalah sebuah perkumpulan yang memungkinkan beberapa orang
atau badan hukum dengan jalan sama atas dasar sukarela serta hak dan tanggung
jawab yang sama, menyelenggarakan produksi, pembelian atau penjualan barang dan
jasa untuk kepentingan anggota”.
Dari beberapa definisi koperasi diatas pada dasarnya adalah
sama yaitu bukan untuk mencari keuntungan tetapi demi kesejahteraan anggota.
Jadi Koperasi Pegawai Negeri (KPN) adalah suatu badan usaha
yang bertujuan untuk memberikan atau memudahkan anggota mendapatkan modal serta
mendapatkan kebutuhan pokok dan penyaluran beras secara rutin dengan berazaskan
kekeluargaan serta dapat memberikan pelayanan usaha simpan pinjam untuk anggota
sendiri.
Adapun syarat-syarat yang dapat diterima menjadi anggota
koperasi menurut pasal empat (4) dalam Anggaran Dasar adalah:
1)
Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum.
2)
Mata pencarian guru, karyawan / karyawati.
3)
Telah menyatakan kemampuan dan kesanggupan secara teratur untuk melunasi
simpanan pokok dan membayar simpanan wajib secara teratur sebagaimana yang
dimaksud pasal 29 ayat1.
4)
Bersedia menjadi pengguna jasa koperasi.
5)
Mempunyai kemampuan dan bersedia untuk berpartisipasi dalam kegiatan usaha
koperasi.
6) Mempunyai kemampuan mengembangkan kebersamaan.
6) Mempunyai kemampuan mengembangkan kebersamaan.
7)
Telah menyetujui isi Anggaran Dasar dan ketentuan-ketentuan koperasi yang
berlaku.
3. Jenis-jenis Koperasi
3. Jenis-jenis Koperasi
Adapun Jenis-jenis Koperasi menurut Hendrojogi (2004) adalah
:
1.
Koperasi produksi
2.
Koperasi konsumsi
3.
Koperasi simpan pinjam
4.
Koperasi serba usaha
4.
Landasan Koperasi.
Berdasarkan Bab II Pasal 2 UU No. 12 / 1967 tentang
pokok-pokok perkoperasian, Landasan Koperasi adalah:
a.
Landasan Ideal Koperasi adalah Pancasila
b.
Landasan Dtrukturil Koperasi adalah UUD 1945 dan Landasan Geraknya adalah Pasal
33 Ayat 1 UUD 1945 beserta penjelasannya.
c.
Landasan Mental Koperasi Indonesia adalah kesetiaan kawan dan kesadaran
pribadi.
5.
Fungsi Koperasi
Berdasarkan Bab III Bagian 2 UU No. 12 / 1967, fungsi
Koperasi adalah:
a.
Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat.
b.
Alat pendemokrasi ekonomi Nasional.
c.
Sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia.
BAB III
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
Manfaat Koperasi simpan pinjam bagi anggota dan masyarakat
Koperasi
simpan pinjam maupun koperasi serba usaha sebagai salah satu bentuk badan usaha
yang di atur oleh pemerintah melalui uu no 25 tahun 1992 bertujuan untuk
memberi kemaslahatan bagi anggotanya. Tentu saja
pemerintah berharap koperasi dapat memberikan kontribusi kepada pertumbuhan ekonomi
nasional.
Pemerintah
telah menyadari betul bahwa pertumbuhan ekonomi tidak bisa di sandarkan
sepenuhnya kepada perusahaan perusahaan besar. Para pemangku
kebijakan telah mengetahui bahwa belum tentu perusahaan besar tersebut
memberikan manfaat kepada masyarakat sekitar.
Manfaat
koperasi bagi anggota
Koperasi
simpan pinjam mempunyai beberapa manfaat bagi anggotanya. Sebenarnya
ada 2 manfaat di dalam koperasi.Yang pertama adalah manfaat kedalam.Dalam
artian pendirian koperasi tersebut akan memberikan manfaat kepada anggotanya. Berikut
adalah 5 manfaat koperasi bagi anggotanya.
1.Memenuhi
kebutuhan anggotanya dengan harga yang relatif murah
Koperasi
serba usaha yang bergerak di bidang jual beli kebutuhan pokok atau sembako
dapat melayani anggotanya dengan harga jual barang yang lebih murah. Hal
ini di karenakan anggota adalah pemilik jadi di khususkan untuk anggota
harganya di bawah harga umum.
Begitu
juga jika jenis usahanya adalah koperasi simpan pinjam maka koperasi dapat
memberikan pinjaman dengan bunga yang ringan atau bunga yang kecil kepada
seluruh anggota koperasi tersebut.
2.Memberi
kemudahan kepada seluruh anggota koperasi untuk memperoleh modal usaha.
Dengan
bergabung pada koperasi simpan pinjam maka anggota koperasi dapat memperokeh
modal usaha dengan mudah.Hal ini tentu saja berbeda jika anggota tersebut
mengajukan pinjaman kepada bank atau kepada koperasi yang dia bukan anggota.Ada
persaratan yang lebih mudah untuk memperoleh pinjaman khusus bagi anggota
koperasi simpan pinjam.
3.Memberikan
keuntungan bagi anggota dengan memperoleh SHU
Dengan
kita bergabung kepada koperasi maka setiap akhir tahun kita akan memperoleh
sisa hasil usaha atau keuntungan yang di bagikan kepada seluruh anggota
koperasi sesuai dengan besarnya simpanan maupun kontribusi anggota kepada
koperasi tersebut.
4.Mengembangkan usaha anggota koperasi.
Dengan
bergabung pada koperasi kita akan memperoleh pengetahuan baru di bidang usaha dengan
cara mengikuti pelatihan yang di adakan oleh koperasi. Koperasi
juga mengadakan program untuk meningkatkan usaha para
anggotanya.
Manfaat koperasi bagi masyarakat
Setelah
kita membahas manfaat koperasi bagi anggotanya maka kita akan membahas yang berikutnya
yaitu manfaat koperasi bagi masyarakat sekitarnya dan bagi megara
1. Membuka lapangan
kerja baru
Bagi
koperasi yang telah maju dan berkembang pesat tentu pengurus tidak bisa
melakukan kegiatan operasional sehari hari. Mereka tentu akan
membutuhkan karyawan baru untuk melaksanakan kegiatan operasional harian. Disinilah
koperasi berperan mengurangi pengangguran di masyarakat.
2. Memudahkan masyarakat dalam menabung dan meminjam uang
Biasanya
di koperrasi untuk orang yang akan menabung atau meminjam uang mereka tidak
perlu ke kantor koperasi.karyawanlah yang datang kerumah rumah para nasabah
untuk menarik tabungan atau untuk meminjamkan uang.hal ini tentu memudahkan
masyarakat untuk memabung.karena jika mereka menabung harus ke bank umum mereka
tidak sempat ke kantor karena kesibukan harian. Dan juga mereka malu jika
kekantor tapi hanya menabung sedikit.Di sinilah koperasi membantu mereka dengan
cara di tarik langsung ke rumah.
3. Ikut menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi negara
Manfaat
yang ketiga ini manfaat secara umum koperasi bagi pemerintah. Dengan
maju dan berkembangnya koperasi maka ikut menggerakkan roda ekonomi suatu
negara. Dan juga ikut menjadi benteng pertahanan ekonomi nasional
dalam menghadapi MEA atau masyarakat ekonomi ASEAN.
KEUNGGULAN
KOPERASI
Koperasi bersaing dengan organisasi
lain dalam hal memperoleh anggota, modal, pelanggan, dan sebagainya. Jika
koperasi ingin menarik anggota, maka harus menawarkan keunggulan khusus, antara
lain:
1.
Keunggulan khusus yang ditawarkan
koperasi jasa haruslah keunggulan khusus yang tidak ditemukan dalam lembaga
lain, hanya dapat diwujudkan oleh individu-individu itu jika mereka menjadi
anggota koperasi dan ini berarti pada saat mereka menjadi pemilik, dalam waktu
yang sama mereka menjadi pengguna jasa. Seseorang pelaku (subject) ekonomi
memasuki suatu hubungan dengan sebuah koperasi, maka ia dapat memperoleh
manfaat sebagai kreditur, pemilik, pembeli, supplier, pelanggan atau karyawan.
2.
Para anggota koperasi dapat
mengharapkan promosi khusus atas kepentingan mereka.
3.
Permodalan koperasi berasal dari
para anggota koperasi yang kemudian akan dibagikan sebagai sisa hasil usaha
(SHU) yang sesuai dengan jumlah yang disetor.
PERKEMBANGAN
KOPERASI SIMPAN PINJAM
Koperasi simpan pinjam awalnya pertama kali dikembangkan di
Jerman pada pertengahan abad ke 19. Dikarenakan keperluan masyarakat untuk
mendapatkan uang dengan prosedur dan cara yang cepat maka jenis koperasi ini
berkembang di berbagai negara termasuk pula di Indonesia.
Pada tahun 1985, pemerintah Belanda di Indonesia membentuk
lembaga simpan pinjam. Sejak itulah koperasi simpan pinjam berkembang di
Indonesia hingga saat ini. Dari data yang diperoleh pada bulan Juli 2002, kegiatan
usaha simpan pinjam yang dilakukan koperasi simpan pinjam (termasuk pula usaha
simpan pinjam) memperlihatkan kinerja yang cukup baik. Tercatat ada sebanyak
1.257 unit koperasi simpan pinjam dan 35.430 unit usaha simpan pinjam, dengan
volume usaha dan anggota sebanyak Rp0.650 triliun dan 576.840 anggota
(nasabah) untuk koperasi simpan pinjam serta Rp.3,902 triliun dan 9.923.777
anggota(nasabah) untuk usaha simpan pinjam (Data diambil dari Kantor
Kementerian Koperasi dan UKM, Juli 2002.)
Perkembangan koperasi simpan pinjam dan usaha simpan pinjam
pada dasarnya dapat dilihat dari beberapa indikator, yaitu :
- · Jumlah lembaga
- · Jumlah anggota
- · Volume usaha
- · Modal
Atas
dasar indikator tersebut dapat dikatakan bahwa koperasi simpan pinjam telah
berkembang sesuai dengan kebutuhan anggota akan jasa keuangan (simpan pinjam).
Namun demikian walau jumlah koperasi simpan pinjam tumbuh rata-rata sekitar
3,38% pertahun yang diikuti dengan pertumbuhan modal yang cukup tinggi yaitu
33,69%, tetapi jumlah anggota koperasi simpan pinjam turun rata-rata -1,79%
pertahun dan volume usaha(pinjaman) juga menurun rata-rata sekitar 3,85%
pertahun. Kondisi tersebut memberikan gambaran bahwa terdapat indikasi anggota
koperasi simpan pinjam yang meminjam menurun, sebagai akibat dari kondisi bagi
pengembangan usaha. Pada kondisi perputaran modal yang tidak sampai satu kali
pada tahun 2002, memberikan gambaran bahwa secara umum terdapat modal koperasi
yang menganggur (idle).
Walaupun
peraturan perundangan dan aturan pendukung lainnya telah cukup lengkap,
ternyata masih belum dapat mendorong secara signifikan peningkatan kualitas
koperasi simpan pinjam dan usaha simpan pinjam. Bahkan diduga kuat bayak
koperasi simpan pinjam yang tidak melayani anggota, sebagai pemilik dan
pengguna, tetapi lbih banyak melayani masyarakat lainnya yang bukan merupakan
anggota. Bahkan cukup banyak ditemui koperasi simpan pinjam yang beroperasi
saat ini lebih banyak menguntungkan atau berorientasi kepada kepentingan
anggota sebagai pemilik dan sangat kurang memperhatikan kepentingan
anggota/calon anggota sbagai pelanggan, yaitu sebagai penyimpan dan peminjam.
Terdapat
dua kemungkinan terjadinya pada kegiatan operasi koperasi simpan pinjam dan
usaha simpan pinjam dilihat dari PP No.9 tentang usaha simpan pinjam yaitu :
1.
Kepiawaian
pengelola koperasi memanfaatkan celah-celah beberapa aturan yang
meragukan atau mendua, dan
2.
Secara
sengaja melanggar aturan yang ada, karena selama ini hampir tidak pernah
dikenakan sanksi yang memadai terhadap pelanggaran.
Sehubungan dengan adanya berbagai hambatan bagi perkembangan koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam saat ini untuk menjadi lembaga keuangan yang baik dan sehat yang ditunjukkan oleh banyaknya kelemahan pada berbagai aturan/kebijaakan yang ada serta pelaksanaannya di lapangan, Sularso(2002) mengemukakan bahwa dari hasil pengamatannya ditemukan indikasi bahwa terdapat potensi kerawanan pada koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam yaitu :
1.
Usaha
simpan pinjam sebagai salah satu unit dalam koperasi,
2.
Koperasi
simpan pinjam/usaha simpan pinjam mengembangkan pelayanan pada bukan
anggota,
3.
Koperasi
simpan pinjam/usaha simpan pinjam dijadikan sebagai paying legal pelepas uang,
4.
Tidak
pruden dalam memberikan pinjaman,kurang memperhatikan aspek akuntabilitas dan
transparansi.
Hambatan yang terjadi perlu segera
dieliminir bagi keperluan pengembangan usaha simpan pinjam oleh koperasi
(Koperasi simpan pinjam/usaha simpan pinjam) sebagai upaya pendukung
pengembangan lembaga keuangan mikro adalah :
1.
Adanya
perundang-undangan /aturan/kebijakan yang kurang memadai,
2.
Sedikitnya
upaya sosialisasi perundangan/aturan/kebijakan,
3.
Tidak
ada ketegasan/keberanian untuk melakukan pinalti terhadap Koperasi simpan
pinjam/usaha simpan pinjam yang melanggar,
4.
Kurangnya
kemampuan aparat Pembina Koperasi simpan pinjam/usaha simpan pinjam di
lapangan,
5.
Adanya
ketidakjelasan tanggung jawab pembinaan dan pengembangnan koperasi simpan
pinjam selama masa transisi pada penerapan UU No.25/1999 mengenai otonomi
daerah.
Oleh karena itu
diperlukan kerjasama antar pihak yang terkait dalam memperbaiki kelemahan yang
ada dalam mengembangkan Koperasi simpan pinjam/usaha simpan pinjam agar
nantinya dapat menjadi lembaga keuangan mikro bukan bank yang baik dan sehat
serta dipercaya masyarakat banyak.
KELEBIHAN KOPERASI DIBANDING BANK
Kelebihan dari koperasi yaitu:
1. Usaha koperasi
tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi juga untuk masyarakat
pada umumnya.
2. Koperasi dapat
melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat.
3. Sisa Hasil Usaha
(SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa
usaha masing-masing anggota.
4. Membantu membuka
lapangan pekerjaan
5. Mendapat
kesempatan usaha yang seluas-luasnya dari pemerintah.
6. Mendapat bimbingan
dari pemerintah dalam rngka mengembangkan koperasi.
Contoh Kasus:
Koperasi yang kami bahas disini adalah Koperasi Kospin
Sumber Rezeki
Kospin Sumber Rizki
adalah salah satu Koperasi Simpan Pinjam Terbaik di Kota Tangerang Selatan.Kospin
Sumber Rizki menyediakan beragam jasa dan layanan keuangan, dengan produk utama
yaitu Pinjaman/kredit, Simpanan/tabungan dan Simpanan berjangka.
Kospin Sumber Rizki
telah banyak membantu menyediakan solusi dalam mengatasi kesulitan pengusaha
kecil dan menengah dalam mendapatkan pinjaman sebagai modal usaha.
Visi
Menjadi Koperasi Simpan Pinjam Terbaik
dengan Mewujudkan 1 juta
wirausaha sukses di Indonesia.
Misi
1. Melayani semua kebutuhan masyarakat
melalui produk dan jasa keuangan terbaik.
2. Mendidik dan mensejahterakan anggota
dan masyarakat.
3. Melaksanakan operational excellent dan Risk management dengan baik.
4. Selalu dekat dengan masyarakat dengan
terus memperluas jaringan.
5. Berkontribusi langsung dalam
meningkatkan perekonomian Indonesia.
KREDIT
A.
KREDIT
INVESTASI
Tujuan Pembiayaan:
- Fasilitas pinjaman yang bertujuan untuk investasi.
Keunggulan :
- Proses cepat mulai 1 hari kerja*
- Persyaratan mudah dan fleksibel.
- Bebas biaya penalti untuk pelunasan sewaktu-waktu.
- Aman dan terpercaya.
- Jangka waktu kredit sampai dengan 5 tahun.
- Plafon bisa disesuaikan.
*Setelah persyaratan data dinyatakan lengkap
Skema :
- Plafon Kredit kecil hingga besar.
- Jangka waktu Kredit: 1 tahun - 5 tahun, dengan
ketentuan:
*Usia debitur minimal 21 th, usia
maksimal 60 th bagi wiraswasta dan profesional pada saat jatuh tempo kredit.
*Jika menggunakan HGB maka pada saat
jatuh tempo usia HGB masih berlaku minimal 2 th, penyimpangan jatuh tempo
dimungkinkan dengan syarat HGB dinaikkan statusnya menjadi Hak Milik pada saat
akad kredit pada approved notaris Kospin SR.
B.
KREDIT
KENDARAAN BERMOTOR
Tujuan Pembiayaan:
- Bagi Anda yang ingin memiliki
kendaraan pribadi pertama Anda atau Bagi Anda yang ingin meremajakan unit
kendaraan Anda.
- Kendaraan baru atau second.
Keunggulan :
- Proses cepat, syarat mudah dan fleksibel.
- Bebas biaya penalti untuk pelunasan sewaktu-waktu.
- Aman dan terpercaya.
- DP 20-30%.
Skema :
- Jangka waktu Kredit: 1 tahun - 5 tahun, dengan
ketentuan:
* Usia debitur minimal 21 th, usia maksimal 60 th bagi
wiraswasta dan profesional pada saat jatuh tempo kredit.
- Besar angsuran : memperhitungkan kapasitas pembayaran
dari calon peminjam.
C.
KREDIT MODAL KERJA
Tujuan Pembiayaan:
Cocok untuk membiayai keperluan
usaha, penambahan modal usaha dan pengembangan usaha Anda yang sudah berjalan.
Kami sediakan 2 jenis sistem angsuran yang memudahkan Anda yaitu:
- Bunga Menurun
(Bridging Xtra), cukup bayar bunga saja setiap bulan, pokoknya dibayar
diakhir masa pinjaman.
- Anguran Flate,
Angsuran yang ringan dan pasti setiap bulannya.
Keunggulan :
·
Proses cepat mulai 1 hari kerja
·
Persyaratan mudah dan fleksibel.
·
Dana yang diterima lebih banyak,
dengan potongan administrasi yang rendah.
·
Bebas biaya penalti untuk pelunasan
sewaktu-waktu.
·
Aman dan terpercaya.
·
Cair lebih besar.
*Setelah persyaratan data dinyatakan lengkap
*Setelah persyaratan data dinyatakan lengkap
Skema :
·
Plafon kecil hingga besar.
·
Bisa take over dari lembaga keuangan
lainnya.
·
Jangka waktu Kredit: 1 tahun - 5
tahun, dengan ketentuan:
·
Usia debitur minimal 21 tahun, usia
maksimal 60 tahun bagi wiraswasta dan profesional
pada saat jatuh tempo kredit.
·
Maksimal Pembiayaan:
·
Pembiayaan: 50-70 % dari nilai
taksasi.
·
Besar angsuran : memperhitungkan
kapasitas pembayaran dari calon peminjam.
TABUNGAN
A. SIMPANAN
MASA DEPAN
Keunggulan:
1.
Pelayanan transaksi yang cepat.
2.
Tanpa harus antri disetiap cabang
Kospin SR.
3.
Transaksi aman dan nyaman.
4.
Aman dan terpercaya.
5.
Bisa dijadikan agunan kredit (back
toback).
Skema :
1.
Penutupan rekening hanya Rp
20.000,-.
2.
Bunga dihitung berdasarkan saldo
harian.
Langkah Berikutnya:
1.
Membawa bukti identitas diri yang
masih berlaku, yaitu :
Perorangan : KTP (WNI).
Badan Usaha : SIUP, TDP, NPWP
Perorangan : KTP (WNI).
Badan Usaha : SIUP, TDP, NPWP
2. Mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening
simpanan Kospin Sumber Rizki.
B. SIMPANAN MASA
DEPAN BERJANGKA
SIMADEB
memberikan bunga yang tetap atau lebih tinggi disaat bunga di lembaga keuangan
lain turun,sehingga simpanan Anda bisa terus berkembang dan Anda bisa menikmati
hasil investasinya.
Keunggulan:
1.
Pelayanan
transaksi yang cepat, tanpa harus antri disetiap cabang Kospin SR.
2.
Bunga
Lebih tinggi.
3.
Bebas
memperpanjang SIMADEB (deposito)secara otomatis (ARO).
4.
Bunga
dapat ditempatkan kembali kepokok SIMADEB (deposito) atau ditransfer ke
rekening SIMAPAN (Simpanan) anda yang dapat ditarik kapanpun.
rekening SIMAPAN (Simpanan) anda yang dapat ditarik kapanpun.
5.
Pelayanan
professional secara personal dengan sepenuh hati.
6.
Bebas
dicairkan sewaktu-waktu tanpa pinalti.
7.
Transaksi
aman, nyaman, aman dan terpercaya.
8.
Bisa
dijadikan agunan Kredit Multiguna (back to back).
Skema :
1)
Jangka
waktu simpanan : 1 bulan, 3bulan, 6 bulan dan 12 bulan.
2)
Bunga
dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
3)
Bunga
dihitung berdasarkan jumlah hari sebenarnya (1 tahun dihitung 365 hari).
4)
Penutupan
Deposito Rp. 0,-
5)
Bunga
dihitung berdasarkan saldo harian.
Langkah Berikutnya:
Membawa bukti identitas diri yang
masih berlaku, yaitu :
* Perorangan : KTP (WNI).
*Badan Usaha : SIUP, TDP, NPWP.
Mengisi dan menandatangani formulir
pembukaan rekening SIMADEB Kospin Sumber Rizki.
Mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening simpanan
(SIMAPAN) apabila bunga ingin ditransfer kerekening simpanan
(SIMAPAN).Penempatan minimal Rp. 25.000.000.
B. TABUNGAN
HADIAH RAMADHAN
THR
(Tabungan Hari Raya) Memberikan solusi bagi Anda untuk menyimpan uang dengan
komitmen tiap bulan minimal Rp 20.000,- dalam jangka 12 bulan untuk kebutuhan
hari raya atau pun untuk belanja untuk biaya hari raya.
Dengan
fasilitas memberikan bunga yang tetap sehingga simpanan Anda bisa terus
berkembang dan Anda bisa menikmati hasilnya pada saat Anda membutuhkannya di
hari raya nanti.
Keunggulan:
1.
Pelayanan
transaksi yang cepat, tanpa harus antri disetiap cabang Kospin SR.
2.
Bunga
Lebih tinggi.
3.
Pelayanan
professional secara personal dengan sepenuh hati.
4.
Transaksi
aman, nyaman, aman dan terpercaya.
Skema :
1.
Jangka
waktu simpanan : 12 bulan.
2.
Bunga
dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
3.
Bunga dihitung berdasarkan saldo harian.
Langkah Berikutnya:
Membawa bukti identitas diri yang
masih berlaku, yaitu :
* Perorangan : KTP (WNI)
Mengisi dan menandatangani formulir
pembukaan rekening THR (Tabungan Hari Raya)
Kegiatan Usaha
Cerdas
Menabung Bersama Kospin Sumber Rizki adalah salah satu program yang diadakan
oleh Kospin Sumber Rizki yang bekerjasama dengan Paud, TK, RA dan BKB khususnya
di Pamulang dan sekitarnya.
Dimana
targetnya adalah untuk menanamkan sikap rajin menabung kepada anak-anak sejak
usia dini. Pada hari Rabu, 19 Agustus 2015, program Cerdas Menabung Bersama
Kospin Sumber Rizki bersama 30 anak-anak dari RA Yasmin Pamulang Timur diadakan
di Kantor pusat Koperasi Sumber Rizki di Jl. Dr. Setiabudi No. 26 Pamulang
Timur.
Bersamaan
dengan adanya peringatan Hari Raya Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus yang
lalu, maka konsep acara CMB Kospin Sumber Rizki di padukan dengan
perlombaan-perlombaan yang bertemakan hari Kemerdekaan, seperti Lomba
memindahkan bendera dan lomba Tiup gelas merah putih.
Adapun
perlombaan utama dengan Konsep Ayo menabung, yaitu lomba menghias celengan.
Dimana anak-anak akan menggunakan kreatifitasnya untuk menghias celengan
masing-masing. Setelah selesai menghias, anak-anak di perbolehkan untuk membawa
celengan tersebut pulang untuk mereka isi setiap hari.
Adapun
souvenir dan hadiah yang Kospin Sumber Rizki sediakan, bukan hanya untuk
anak-anak, melainkan untuk orang tua dan guru berupa snack, hadiah lomba,
piala, souvenir gelas, kipas, payung, tabungan pendidikan dan lain-lain yang
diberikan Kospin Sumber Rizki gratis tanpa di kenakan biaya apapun.
Selain
itu, anak-anak juga diperkenalkan dengan dunia perbankan dan dijelaskan
bagaimana cara menabung di bank beserta manfaatnya dengan cara yang fun dan
penuh kegembiraan serta ruangan yang disetting seperti tempat bermain
anak-anak.
Acara
ini adalah wujud apresiasi Kospin Sumber Rizki untuk anak-anak dalam mewujudkan
cita-cita dan demi masa depan yang cerah dengan belajar dan disiplin menabung
sejak dini.Acara CMB Kospin Sumber Rizki dan RA Yasmin Pamulang ditutup dengan
berfoto bersama yang dilakukan di depan kantor Koperasi Sumber Rizki.
BAB IV
PENUTUP
I. Kesimpulan
Koperasi sebagai salah satu pelaku industri yang berbeda
dengan yang lain, mempunyai
tantangan tersendiri untuk menghadapi perdagangan bebas, baik dari sektor
gerakan maupun permasalahan internal koperasi itu sendiri. Eksistensi gerakan
Koperasi sebagai suatu institusi ekonomi diharapkan dapat berperan sebagai
mesin penggerak kegiatan ekonomi nasional. Oleh karena itu, peran koperasi
harus terus ditingkatkan sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan anggota dan
sekaligus dapat meningkatkan kegairahan berusaha di kalangan masyarakat dengan
cara pembinaan yang intensif agar dapat tumbuh berkembang sehingga koperasi
benar-benar mampu menunaikan peranannya menjadi soko guru perekonomian
Indonesia.
II. Saran
Oleh karena itu,sebaiknya pengenalan koperasi kepada
masyarakat sebaik dikenalkan sejak dini,agar masyarakat mengerti dan memahami
manfaat dari koperasi sehingga mereka bisa menggunakan fasilitas-fasilitas yang
ada di koperasi dengan baik. Selain itu juga harus meningkatkan SDM
dengan kualitas yang bagus baik dari segi pengetahuan, kemampuan dan moral para
anggotanya.
Daftar
Pustaka:
http://lailyardiyani.blogspot.co.id/2011/11/kondisi-koperasi-simpan-pinjam-di.html
http://logokoperasi.blogspot.co.id/2016/02/manfaat-koperasi-simpan-pinjam-bagi.html
http://lisafitri2008.blogspot.co.id/2008/11/bab-ii-landasan-teori.html
http://www.koperasi.net/2015/03/koperasi-simpan-pinjam-dan-pengelolaanya.html